- Melarang Membuang Sampah.
Di
negara ini, bagi warga negara/wisatawan yang membuang sampah sembarangan akan
di denda sebesar 1 juta won, jika di tukar kedalam mata uang rupiah menjadi
sekitar 8 juta rupiah. Siapa yang mau buang sampah dinegara ini? Pastinya hanya
orang yang mau menghamburkan uangnya ya!
- Peraturan Dalam Merokok.
Di
negara ini, bagi orang yang merokok ditempat umum yang ada tanda dilarang
merokok, akan mendapat denda sebesar 5 juta won atau sebesar 40 juta rupiah.
Siap-siap deh gulung tikar. Pantas saja jika kita menonton drama korea, melihat
orang-orangnya jarang sekali ada yang melakukan adegan merokok.
- Peraturan Bagi Pengguna Internet.
Di
negara ini, bagi warga negaranya yang ingin mengakses internet atau pada saat
mendaftar kesebuah website, diharuskan melengkapi datanya dengan identitas
lengkap dan wajib sama dengan kartu tanda penduduknya. Itu artinya tidak boleh
ada yang memakai identitas palsu. Hukuman yang akan dilayangkan bagi pengguna
internet yang melanggar ketentuan tersebut adalah hukuman penjara 5 tahun.
- Peraturan 3 Anak Lebih Baik.
Di
negara ini, setiap warga negara sudah diberikan penyuluhan dan juga aturan
keras untuk mencanangkan jangan memiliki anak lebih dari 3 anak. kenapa
demikian? Itu karena adanya program pemerintahnya yang sudah ingin
merealisasikan tunjangan per bulan untuk setiap warga negaranya. Jadi ingat
negara Bruney Darussalam ya.
- Peraturan Berpakaian di Televisi.
Di
negara ini, menurut situs resmi lembaga Korea bahwa komisi tersebut akan
merevisi aturan yang ada untuk larangan artis atau calon artis di bawah umur 19
tahun untuk melakukan adegan sugestif dan menggunakan pakaian minim. Kenapa
demikian? Itu karena Korea Selatan takut remaja-remaja mencontoh tindakan
tersebut dan malah membuat kerusakan moral di dalam negara. Nah, bagaimana
dengan Indonesia? Saya sih sering lihat, jika pemain drama/FTV/Sinetron di
Televisi Indonesia yang masih dibawah umur masih banyak melakukan adegan
sugestif dan juga memakai pakaian yang minim dan bahasa gaul yang sudah
mendarah daging, sehingga menyebabkan remaja-remaja pembangun bangsa kehilangan
bahasa resmi Indonesia sebagai bahasa nasionalnya. Saya sangat berharap kepada
pihak Produksi untuk mengubah cara tersebut.
- Peraturan Wajib Militer (WaMil).
Wajib
Militer merupakan bahasa Indonesia (kalau bahasa Koreanya silahkan lihat di
kamus), yaitu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah yang bekerja sama
dengan pihak militer dalam realisasinya. Wamil wajib dilakukan oleh setiap
warga negara/perwakilannya yang berjenis kelamin pria diatas 20 tahun, sehat
jasmani dan memiliki kualifikasi yang mumpuni dalam menahan segala macam
tindakan yang akan terjadi saat Wamil. Bagi warganya yang dibebaskan dari
kewajiban Wanil dengan alasan tertentu, harus bekerja di Instansi pemerintah
sesuai dengan kewajibannya mengikuti Wamil. Lamanya kegiatan Wajib Militer
tersebut adalah 2 tahun. Hukuman bagi warga yang tidak mengikuti Wamil adalah
hukuman mendapat kesulitan untuk menjalankan kehidupan di masyarakan dan
karirnya di negara Korea Selatan.
- Peraturan Surat-Surat Kendaraan.
Dinegara
ini, ketika warganya mempunyai kendaraan, surat-suratnya (seperti STNK/SIM)
harus dibayar per 1 tahun. Itu sama saja seperti di Indonesia, kan? Tapi bukan
itu hal utamanya, tetapi pada saat penilangan oleh Polisi, tentunya terkadang
ada yang namanya suap-menuap. Para Polisi yang bertugas tersebut, harus
melaporkan jumlah uang suap yang sudah mereka terima dari para pengendara yang
sudaj terkena tilang.
- Peraturan Bagi Pengendara Mabuk.
Di
negara ini, seorang pengendara yang ditemukan memiliki kadar alkohol sebesar
0.05% didalam darahnya, maka dua akan dikenai denda sebesar 500.000 won atau
sekitar 4,5 juta rupiah. Ditambah lagi SIM mereka akan ditahan selama 100 hari
dan juga diwajibkan mengikuti training berkendara agar tahu betapa bahayanya
mengendarai mobil dalam keadaan mabuk. Jika kadar alkoholnya lebih tinggi lagi,
bukan hanya denda tetapi ditambah kurungan maksimal selama 2 tahun. Kayaknya
Indonesia harus mencontoh peraturan ini deh.
- Peraturan Lalu Lintas dan Pejalan Kaki.
Di
negara ini, pejalan kaki harus setia menunggu lampu hijaunya (lampu khusu
pejalan kaki). Jika sudah menyala hijau baru mereka bisa menyebrang, walaupun
kendaraan tak ada yang lewat. Itu sama halnya dengan negara Jepang. Di negara
ginseng ini, jalur busway juga tak membutuhkan pembatas batu seperti halnya di
negara Indonesia untuk mengingatkan kendaraan lain tidak masuk ke jalur khusus
busway tersebut. Pihak pemerintah hanya membutuhkan cat warna biru untuk
membuat garis sebagai penanda batas jalur. Jika ada yang melanggar, siap-siap
saja setelah satu minggu akan datang denda kerumah pelanggar. Dendanya
sebesar 70.000 won. Bagi yang tidak membayar denda tersebut, maka mobilnya
tidak akan bisa dijual. Di Korea Selatan, kendaraan bermotor harus dilakukan
pergantian dengan yang baru setelah menginjak waktu 5 tahun.
- Peraturan Menghormati Orang Tua.
Di
negara ini, saat orang tua menyajikan minum kepada kita, terimalah dengan kedua
tangan. Setelah menerima dengan kedua tangan, kita wajib menganggukkan kepala
sedikit dan menyeruput minuman tersebut sebagai tanda penghormatan. Saat makan
bersama di satu meja, jangan memulai makan sebelum orang tua memulainya
terlebih dahulu. Begitu pula saat selesai makan, jangan meninggalkan meja makan
sebelum orang tua beranjak dari meja makan. Sungguh sangat harus dicontoh oleh
warga negara kita (Indonesia).
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusFind your casino-roll.com way around https://tricktactoe.com/ the casino, find septcasino where 출장샵 everything goyangfc is located with the most up-to-date information about Harrah's Cherokee Casino & Hotel in Cherokee, NC.